Monday, July 22, 2019

Memperpanjang SIM di Mal Layanan Publik DKI

Dalam banyak kesempatan kerap disosialisasikan bahwa keterlambatan perpanjangan SIM 1 hari sama artinya dengan membuat SIM baru (langsung terbayang tes tertulis, tes mengemudi, tes buta warna dsb, fiuuh). Karena itu saya sudah pasang pengingat di HP sejak sebulan sebelum SIM habis. Pilihan jatuh ke Mal Layanan Publik DKI (yang ada di daerah kuningan, dekat dengan pasar festival).

Berikut adalah pengalaman saya:

1) Begitu tiba di mal, ambil antrian. Ada 3 PC (disebelah kanan pintu masuk), pilih PC yang ada tulisan lantai 3 lalu pilih perpanjangan SIM
2) Menggunakan lift naik ke lantai 3, ada meja resepsionis, ambil arah kiri (kalau arah kanan yang untuk imigrasi/pengurusan paspor)
3) Saya tiba sekitar pukul 12:51 dan seluruh counter sedang istirahat (12:00 sd 13:00)
4) Saya menunggu, duduk di depan counter perpanjangan STNK (sebelahnya counter perpanjangan SIM)
5) Pukul 13:05, dipanggil oleh petugas perpanjangan SIM. Saya menyerahkan KTP asli, SIM (lama) asli, fotokopi KTP dan fotokopi SIM (lama). Petugas di counter menyerahkan kepada petugas yang dibelakangnya. Mungkin untuk verifikasi, input dsb.
6) Menunggu tidak sampai 10 menit, nama saya dipanggil untuk mengisi formulir perpanjangan SIM. Contoh formulir yang sudah diisi diberikan juga.
7) Serahkan formulir yang sudah diisi kepada petugas ybs berikut dengan ongkos perpanjangan (hanya terima tunai) sebesar Rp110.000 (kalau tidak salah yaitu Rp80.000 + Rp30.000)
6). Menunggu lagi tidak sampai 5 menit dan kemudian dipanggil untuk foto. Sebelum foto diminta mengecek kembali apakah data-data kita sudah benar (nama, alamat dsb)
7). Selesai foto, dengan posisi masih dilokasi foto, SIM (baru) langsung dicetak dan diberikan ke saya. Waktu saat itu menunjukan 13:34

Proses relatif cepat, tidak berbelit-belit (straight forward), tidak pakai panas dan tidak ada pungli. Antrian tidak sampai 6 orang. Petugas melayani dengan baik dan wajar. Di luar ekspektasi saya (dalam pengertian yang positip).

Selamat mencoba...

NB: Mal layanan publik DKI hanya melayani perpanjangan SIM dalam wilayah Polda Metro Jaya. Artinya jika KTP non-DKI, rasanya tidak bisa memanfaatkan layanan ini. Tapi coba saja di cross check lagi

No comments:

Post a Comment