Sunday, August 17, 2014

Memperpanjang SIM di SATPAS Metro Jaya, Daan Mogot

Tanggal 15 Agustus 2014 adalah tanggal berakhirnya masa SIM A saya. Ketika itu saya memiliki beberapa pilihan untuk memperpanjang yakni 1) mengurus melalui SIM keliling (menurut informasi TMC tutup pukul 12.00), 2) mengurus langsung di SATPAS Daan Mogot (seperti 5 tahun yl) atau 3) melakukan registrasi secara online melalui website berikut http://tmcmetro.com/regsimonline/.

Plilihan 1 urung dilakukan karena waktu/tempatnya tidak memungkinkan sedangkan untuk pilihan 3 data akan diproses minimal 2 hari setelah pengisian online (artinya saya akan terlambat). Adapun pilihan 2 dan 3 sebenarnya sama saja, karena keduanya harus tetap mengurus lebih lanjut di SATPAS Daan Mogot. Btw, di jalan Daan Mogot ada yang namanya SAMSAT (untuk pengurusan STNK) dan SATPAS (untuk pengurusan SIM). Lokasi keduanya berlainan.

Karena keputusan jatuh kepada pilihan 2, saya datang ke lokasi pada tanggal 15 Agustus 2014 pukul 11.30. Rupanya semua loket sudah tutup karena bertepatan dengan jadwal sholat jumat. Diinformasikan bahwa loket-loket tersebut akan buka lagi pada pukul 13.00. Sambil menunggu waktu, saya duduk manis sambil menyelesaikan beberapa pekerjaan yang tertunda.

Tepat menjelang menit-menit pukul 13.00, mulailah saya bergerak untuk mengurus yang dapat diringkas seperti berikut,

1) Meminta rekomendasi kesehatan (tes mata). Biaya Rp 25.000, lokasi di gedung warna orange (diluar gedung SATPAS). Untuk menuju gedung warna orange tersebut harus melewati parkiran motor. Waktu yang dibutuhkan kurang dari 5 menit. Disini agar disiapkan 1 fotokopi SIM dan KTP.

2) Dengan membawa rekomendasi kesehatan, kembali ke lokasi gedung SATPAS dan langsung menuju ke Bank BRI. Saya menyampaikan ke petugas bank "perpanjangan SIM A, satu". Biaya Rp 80.000 dan diberikan tanda terima. Waktu kurang dari 5 menit.

3) Selanjutnya pergi ke loket asuransi, persis di samping bank BRI. Biaya Rp 30.000. Disini diminta 1 fotokopi KTP. Waktu sekitar 5 menit.

4) Dengan membawa seluruh dokumen-dokumen yang diberikan dari tahap 1, 2 dan 3 di atas, saya pergi ke loket formulir. Sampaikan "perpanjangan SIM A". Formulir diberikan, diisi dan ditandatangani. Contoh/informasi tentang bagaimana mengisi formulir, ditempelkan di dinding dalam ukuran besar (seandainya bingung). Waktu sekitar 5 menit.

5) Pada saat menyerahkan formulir kosong, petugas loket formulir sudah menginformasikan bahwa setelah diisi formulir tersebut agar dibawa ke loket No XX (saya lupa). Lokasinya ada di di dalam. Loket itu sudang ada namanya yaitu loket "Perpanjangan SIM A". Oleh petugas seluruh dokumen diperiksa lalu saya diminta untuk memberikan 1 fotokopi KTP dan rekomendasi kesehatan. Sebagai tambahan informasi, beberapa counter fotokopi tersedia di dalam/di luar gedung SATPAS. Biaya fotokopi Rp 1.000 per lembar.

6) Oleh petugas loket no 5) di atas saya diberikan semacam kertas/resi lalu diminta ke ruang foto dan pengambilan sidik jari. Seingat saya ada 3 ruang dan bebas saja. Lokasi berdekatan dengan loket no 5) di atas. Kumpulkan kertas/resi tersebut bersama2 dengan pemohon yang lain, per sepuluh orang dan taruh di dalam ruangan. Tunggu di luar ruangan sampai 10 orang yang ada di dalam menyelesaikan proses foto dan pengambilan sidik jari. Adapun ruangan itu memang hanya muat untuk sekitar 10 orang saja, maka itu kita harus menunggu diluar. Proses di dalam ruangan itu dapat kita lihat/pantau dari luar melalui jendela kaca. Tunggu panggilan dari petugas yang ada di dalam untuk masuk ke dalam ruangan. Sebelum foto cek kembali nama dan alamat yang tampak dalam layar monitor komputer.

7) Setelah tahap no 6) selesai, tunggu di ruangan no. XX (saya lupa). Disini nama kita akan dipanggil melalui pengeras suara. Panggilan sekaligus dalam rombongan, tiap rombongan sekitar 10 orang dan selesailah seluruh tahapan.

Dari pukul 13.00 ketika saya mulai begerak untuk mengurus, SIM sudah ditangan pada pukul 14.00 kurang. Tahap yang paling lama adalah tahap no. 6) (antri untuk foto dan pengambilan sidik jari).

Menuju keluar gedung SATPAS biasanya kita akan ditawari untuk laminating anti gores oleh warung/snac corner yang ada di situ. Biaya Rp 5.000 per SIM. Saya memilih untuk laminating anti gores di luar (di parkiran) karena biayanya lebih murah yaitu Rp 3.000 untuk 1 SIM dan Rp 5.000 untuk 2 SIM.

Sebagai tambahan informasi: jika sebelumnya toleransi perpanjangan SIM adalah hingga 1 tahun yang artinya jika terlambat lebih dari 1 tahun sama dengan harus mengajukan SIM baru (PP No. 44/93, turunan dari UU No. 14/92) namun dengan berlakunya Perkap No. 12/2009 (turunan dari UU No. 22/99) tentang SIM, tepatnya Pasal 28 ayat 1, 2 dan 3 toleransi tersebut tidak ada lagi. Dengan kata lain apabila perpanjangan baru dilakukan setelah masa berlaku SIM lama habis, prosesnya disamakan dengan mengajukan permohonan SIM baru. Peraturan ini diundangkan pada Maret 2012 dan diberikan waktu 12 bulan hingga Maret 2013 sebagai periode sosialisasi yang artinya setelah Maret 2013, seluruh ketentuan baru tersebut harusnya sudah berlaku (dikutip dari http://www.rtmc-poldajabar.com/umum/telat-perpanjangan-wajib-buat-sim-baru.html).






1 comment: